Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar dibawah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar dibawah ini.
1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya
golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya
IV/c, mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK
sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara
langsung……
Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio
(Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik.
(Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik.
Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru
wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi
peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus
mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk
menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk
menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV tetapi sudah
berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah
mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola PF3
atau PLPG sesuai dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
atau PLPG sesuai dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan
Portofolio (Buku 3).
b. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal.
a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan
Portofolio (Buku 3).
b. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal.
Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola
PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas
pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri
untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun
berikutnya.
d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA4) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA4) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
sumber:http://nq99.wordpress.com/2012/10/10/alur-sertifikasi-guru-dalam-jabatan-tahun-2013/