JAKARTA, – Peringatan Hari Guru Nasional
kembali digelar, Minggu (25/11/2012). Penetapan tanggal berdirinya
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai Hari Guru Nasional
sudah dilakukan sejak 1994. Namun, selama 18 tahun berjalan, Hari Guru
Nasional hanya menjadi sebuah acara seremonial saja tanpa ada perbaikan
yang signifikan terhadap persoalan terkait guru……
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo, mengatakan bahwa ada
beberapa persoalan guru yang menonjol dan tidak kunjung mendapat
penyelesaian dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebagai
pendidik anak bangsa, permasalahan guru ini nyaris tidak didengar oleh
penguasa.
“Ada banyak hal, dari pendidikan guru yang tidak memadai, sistem
rekrutmen dan distribusi yang tidak sesuai bahkan masalah kesejahteraan
juga masih ada,” kata Sulistiyo saat jumpa pers di Kantor PGRI, Jalan
Tanah Abang III, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Masalah pertama guru, ungkapnya, adalah pendidikan
guru yang jauh dari memadai tersebut berdampak pada kualitas dan
kompetensi guru yang ada saat ini. Hal ini tentu sangat disayangkan
mengingat masa depan anak Indonesia juga bertumpu pada guru-guru yang
memberikan pendidikan.
Masalah kedua adalah sistem pengangkatan guru yang
tidak berdasar kebutuhan dan masih da nuansa KKN. Sementara untuk
distribusi guru sendiri, masih terjadi banyak masalah yang berakibat
pada tidak meratanya jumlah guru di tiap wilayah terutama daerah yang
terpencil. Imbasnya, daerah tersebut kekurangan guru dan pendidikan
untuk anak-anak menjadi terhambat.
“Masalah ini sebenarnya paling sering dipersoalkan tapi
penyelesaiannya tidak pernah ada. Kalau pemerintah saja tidak bisa, lalu
bagaimana,” ungkap Sulistiyo.
Masalah ketiga adalah pengembangan kompetensi dan
karir yang tidak berjalan sesuai tujuan. Banyak guru yang telah lulus
dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan justru malah menurun
kompetensinya. Untuk itu, standard kompetensi perlu disiapkan, dijaga
dan dibina.
“Untuk pembinaan karir juga tidak jelas, banyak yang perlakuan
karirnya akhirnya bermasalah karena jadi bentuk hukuman misalnya tak
mendukung kebijakan atau pemimpin daerah terpilih,” ungkap Sulistiyo.
Sementara itu, masalah terakhir adalah hak guru yang
tidak diterima sesuai waktu yang ditentukan. Salah satu masalah
tunjangan profesi guru yang nyaris selalu terlambat di tiap daerah.
Padahal dalam UU guru dan dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a, tertera jelas
guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
kesejahteraan sosial.
“Ini yang juga selalu dikeluhkan guru. Sudah bekerja optimal masih saja tidak memperoleh haknya dengan sesuai,” tandasnya.
kompas