JAKARTA – Macetnya pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP) atau yang dikenal dengan tunjangan profesi guru untuk non PNS sangat menyiksa para guru. Apalagi, kendala pencairan justru terjadi setelah pencairannya ditangani langsung oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan……..
Dede Permana, seorang guru di Cirebon mengatakan, tahun seb
“Yang belum cair untuk guru dikmen SMA/SMK. Tahun lalu justru lancar. Dengan ditariknya dana ini ke pusat. Seharusnya bisa beri contoh yang baik dan cepat pembayarannya. Ini justru terlambat, akibatnya menjadi contoh buruk,” kata Dede dikonfirmasi JPNN, Jumat (10/5).
Menurut Dede Permana, masih ada kendala dalam pencairan TPP Guru Dikmen, karena untuk guru non PNS di pendidikan dasar semuanya sudah cair kecuali yang masih bermasalah dengan data pokok pendidik (dapodik).
“Untuk Dikmen, saya sendiri sampai tadi malam ngecek belum masuk. Padahal tunjangan ini kan sangat diharapkan guru,” ujarnya.
Diketahui, guru non PNS menerima TPP beragam. Bagi guru yang sudah penggolongan (inpassing) seperti IIIa, IIIb dan IIIc akan menerima tunjangan di atas Rp2 juta setiap bulan dengan akumulasi pembayaran per tri bulan.
Sementara guru-guru yang belum penggolongan menerima tunjanganya dipukul rata Rp1,5 juta setiap bulan. Tahun-tahun sebelumnya, tunjangan ini dibayarkan melalui rekening daerah dan tidak terjadi kemacetan.
“Nah masalahnya juga masih banyak guru-guru dikmen yang belum menerima SK penggolongan, padahal sudah diajukan sejak lama validasinya,” ungkap Dede Permana.
Sumber Jawapos
Dede Permana, seorang guru di Cirebon mengatakan, tahun seb
“Yang belum cair untuk guru dikmen SMA/SMK. Tahun lalu justru lancar. Dengan ditariknya dana ini ke pusat. Seharusnya bisa beri contoh yang baik dan cepat pembayarannya. Ini justru terlambat, akibatnya menjadi contoh buruk,” kata Dede dikonfirmasi JPNN, Jumat (10/5).
Menurut Dede Permana, masih ada kendala dalam pencairan TPP Guru Dikmen, karena untuk guru non PNS di pendidikan dasar semuanya sudah cair kecuali yang masih bermasalah dengan data pokok pendidik (dapodik).
“Untuk Dikmen, saya sendiri sampai tadi malam ngecek belum masuk. Padahal tunjangan ini kan sangat diharapkan guru,” ujarnya.
Diketahui, guru non PNS menerima TPP beragam. Bagi guru yang sudah penggolongan (inpassing) seperti IIIa, IIIb dan IIIc akan menerima tunjangan di atas Rp2 juta setiap bulan dengan akumulasi pembayaran per tri bulan.
Sementara guru-guru yang belum penggolongan menerima tunjanganya dipukul rata Rp1,5 juta setiap bulan. Tahun-tahun sebelumnya, tunjangan ini dibayarkan melalui rekening daerah dan tidak terjadi kemacetan.
“Nah masalahnya juga masih banyak guru-guru dikmen yang belum menerima SK penggolongan, padahal sudah diajukan sejak lama validasinya,” ungkap Dede Permana.
Sumber Jawapos