Home » » Pembuatan NUPTK Baru 2013

Pembuatan NUPTK Baru 2013

Pembuatan NUPTK Baru 2013
Kabar genbira bagia anda yang beluem memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Khususnya bagai anda yang telah menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Karena pada tahun 2013 ini akan dimulai pembeuatan serta pengaktifan NUPTK Baru.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, nomor : 5168/J1/LL/2013, tangal 12 Maret 2013 ke LPMP, bahwa pembuatan NUPTK Baru akan diaktifkan kembali mulai bulan Juni 2013. Bagi rekan2 Guru yg pengajuan NUPTK_nya belum terbit, agar mengusulkan ulang Pengajuan NUPTK Baru, ke operator NUPTK Dinas /Suku Dinas setempat.
Dalam surat tersebut berisi tentang permohonan penunjukan Administratos SIMNUPTK yang bertanggungjawab di LPMP Provinsi serta penunjukan operator SIMNUPTK untuk setiap Kabupaten/Kota. Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi Dinas Kab/Kota masing-masing.


Berikut ini Persyaratan Mendapatkan NUPTK yang kami ambil dari
http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/bpsdmpk/index.php/panduan/detail/4

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Share this article :
 
Perkemahan Pramuka dilaksanakan di Waduk Gondang tanggal 17 Desember s/d 19 Desember 2016 || Libur Akhir Semester Ganjil Mulai Tanggal 20 Desember 2016 s/d 4 Januari 2017 || SMK Idhotun Nasyi'in membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018 mulai tanggal 1 Mei 2017 s/d 7 Juli 2017 ||Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru Bisa di DOWNLOAD DI SINI|| SMK Idhotun Nasyi'in Membuka dua jurusan baru yaitu Teknik Kendaraan Ringan dan Perbankan Syariah || bagi adik-adik siswa-siswi SMP/MTs persiapkan diri kalian untuk memilih jenjang pendidikan selanjutnya dengan biaya Murah dan pilihan jurusan terfaforit di dunia industri