Ketentuan Umum
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut
di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan
sebagai peserta sertifikasi guru.
di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan
sebagai peserta sertifikasi guru.
b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi
diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan
dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta
sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi
peserta tahun 2013…….
peserta tahun 2013…….
d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan
melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon
peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP
melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon
peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP
melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon
peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon
peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon
peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
f. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan
dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada
tahun 2013.