Home » » Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013

Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang
memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi
atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti
sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan,
terluar yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,…….

e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan
PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan
prioritas sebagai berikut:
(1) usia,
(2) masa kerja,
(3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah
sebagai berikut.
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran
yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai
guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1

Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2012 adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS
yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.
Share this article :
 
Perkemahan Pramuka dilaksanakan di Waduk Gondang tanggal 17 Desember s/d 19 Desember 2016 || Libur Akhir Semester Ganjil Mulai Tanggal 20 Desember 2016 s/d 4 Januari 2017 || SMK Idhotun Nasyi'in membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018 mulai tanggal 1 Mei 2017 s/d 7 Juli 2017 ||Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru Bisa di DOWNLOAD DI SINI|| SMK Idhotun Nasyi'in Membuka dua jurusan baru yaitu Teknik Kendaraan Ringan dan Perbankan Syariah || bagi adik-adik siswa-siswi SMP/MTs persiapkan diri kalian untuk memilih jenjang pendidikan selanjutnya dengan biaya Murah dan pilihan jurusan terfaforit di dunia industri