JAKARTA - Tidak ada pembenahan yang berarti dalam
sistem pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) periode 2012. Buktinya
masih banyak persoalan laten pencairan TPP yang kembali muncul tahun
ini. Tahun depan diprediksi pencairan masih kacau, karena sistemnya
tidak dirubah.
Laporan persoalan pencairan TPP 2012 ini diantaranya masuk di posko
pengaduan yang dibentuk oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Dalam rentang waktu antara 2 Oktober hingga 3 November lalu, pengaduan
kisruh pencairan TPP muncul dari 29 daerah kabupaten/kota di penjuru
Indonesia.
Rekapitulasi pengaduan pencairan TPP ini dipaparkan langsung oleh
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno Listyarti di Jakarta kemarin
(6/11). Dia mengatakan jika persoalan laten pencairan TPP yang masih
saja terjadi adalah pencairan yang terlambat alias molor.
"Ini jelas permainan oknum di daerah yang sengaja menimbun uang
TPP," kata dia. Menurut Retno perilaku oknum di pemkab atau pemkot yang
menimbun dana TPP itu wajar. Sebab jika uang TPP ini langsung dikucurkan
ke guru, mereka tidak dapat apa-apa.
Retno mengatakan ada laporan jika TPP bulan Juli, Agustus, dan
September yang seharusnya dibayarkan kepada guru pada Oktober lalu,
tetapi meleset. Bahkan ada sejumlah daerah di kawasan Banten yang belum
menerima TPP untuk triwulan kedua (April, Mei, dan Juni).
Cerita lain dilaporkan guru-guru di kawasan Jawa Barat. Dia
mengatakan banyak guru yang menerima TPP hanya untuk 5-7 bulan saja.
Padahal seharusnya mereka menerima TPP untuk 9 bulan gaji. "Masalah
seperti ini terus terjadi setiap tahun. Jadi tidak ada pembenahan," kata
dia.
Retno berharap sistem pencairan TPP tahun depan benar-benar
diperbaiki. Dia masih ingat betul pada saat awal-awal pengucuran TPP
berjalan lancar. Selain itu jumlahnya tetap. Dia mengatakan waktu itu
uang TPP ditransfer langsung dari pusat ke rekening guru. "Saat itu
menterinya (Mendiknas, red) masih pak Bambang Sudibyo," tutur Retno.
Tetapi setelah sistem pencairan TPP dilimpahkan dari pemerintah
pusat ke pemerintah kabupaten dan kota, muncul sejumlah persoalan tadi.
Rencananya tahun depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) berencana merubah sistem pencairan TPP. Yaitu dari pusat
ke pemprov lalu ke rekening guru, tanpa mampir ke pemkab atau pemkot.
Tetapi mendadak rencana ini dibatalkan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan,
pihaknya memang menyeriusi soal pencairan anggaran pendidikan yang
langsung ke daerah. "Termasuk anggaran TPP yang jadi hak guru," kata
dia. Upaya pengawalan anggaran pendidikan di daerah ini sudah
menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haryono menegaskan jangan sampai anggaran pendidikan yang ditransfer
ke daerah senilai Rp 220 triliun itu jadi bancakan oknum pemkab,
pemkot, dan pemprov. "Kita sudah kumpulkan titik-titik yang rawan
penyimpangan dan korupsi. Kita akan turun bersama KPK," ujarnya.
Menurut mantan pimpinan KPK itu, pihaknya bersama KPK akan
mempertegas posisi bunga bank hasil penimbunan dana pendidikan. Selama
ini belum ada aturan soal bunga bank tersebut. Intinya, tegas Haryono,
bunga bank ini tidak boleh lagi masuk ke kantong pejabat di instansi
pusat maupun daerah. "Pilihannya menaati aturan atau diproses KPK,"
tandasnya.