Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan
bahwa sertifikasi guru tetap dilaksanakan sekalipun digelar pula Uji Kompetensi
Guru (UKG). Perlu difahami, bahwa materi yang diujikan dalam UKG berbeda dengan
materi Uji Kompetensi Awal (UKA) dalam proses sertifikasi guru. Materi
sertifikasi itu beda dengan UKG. Oleh karena itu, kenapa ada UKG? Karena ada
sesuatu yang baru. Karena Kemendikbud ingin merubah dan pemerintah merasa bahwa
dengan UKA saja tidak cukup.
Sebagaimana kita ketahui bahwa uji kompetensi awal terdiri
dari kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan
bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban.
Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi
profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal
maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180
menit.
Aspek kompetensi yang diujikan
1. Kompetensi Pedagogik Standar kompetensi pedagogik sesuai
dengan Permendiknas sebagai berikut:
a. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
b. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang efektif
c. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d. Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran Kompetensi yang
diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan
performance,yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta
didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu
memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan
pembelajaran.
2. Kompetensi Profesional
a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
c. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan
performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi
ilmu
Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
e. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan.