Permasalahan Pencairan Tunjangan
bagi guru yang bersertifikasi tampaknya sudah merupakan tugas kita semua untuk
menyelesaikannya. Kurang lancarnya Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2013 di
berbagai daerah merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dipimpin oleh Prof. Dr.
Ir. H. Mohammad Nuh, DEA.
Team sertifikasi-guru.com mencoba
merekap berbagai problematika terkait dana guru tersebut, tentunya dengan sumber-sumber
yang kami anggap kredibel termasuk kebijakan-kebijakan yang disampaikan
Kemdikbud.
Terkait permasalahan tunjangan
profesi guru (TPG), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pernah menyampaikan
hasil kajian yang menunjukkan pola dan modus yang sama dalam pendistribusian
TPP. Menurut Fsgi bahwa permasalahan TPP diantaranya :
Masalah pertama yang dikeluhkan
oleh guru adalah dana TPP ini kerap terlambat turun. Semestinya, para guru ini
menerima tunjangan ini rutin tiap tiga bulan sekali. Namun pada kenyataannya,
banyak guru yang tak kunjung mendapat tunjangan sejak masuk triwulan kedua yang
artinya selama enam bulan guru tersebut tak menerima haknya.
Masalah kedua adalah pembayaran
TPP yang tidak sesuai jumlahnya. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, para
guru berhak atas TPP selama sembilan bulan kerja. Namun pada praktiknya,
sebagian besar guru baru menerima TPP untuk lima sampai dengan tujuh bulan
saja.
Selanjutnya, masalah ketiga
adalah pungutan liar yang ditujukan pada para guru yang belum mendapatkan TPP.
Untuk kasus pungutan liar ini, umumnya menimpa para guru yang berada dalam
naungan Kementerian Agama. Jumlah pungutannya sendiri bervariasi yaitu antara
Rp 150.000 sampai dengan Rp 300.000 per penerimaan.
Masalah keempat adalah adanya
intimidasi dari birokrasi pendidikan terhadap para guru yang menanyakan
keterlambatan pembayaran TPP. Hal ini terjadi di Payakumbuh Sumatera Barat.
Lantaran hal ini, guru-guru tersebut dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Masalah terakhir yang masih
menghantui penyaluran TPP ini adalah tidak ada kejelasan jumlah yang semestinya
diterima oleh para guru didasarkan pada gaji pokok masing-masing guru. Ia
memberi contoh pada seorang guru dengan gaji pokok Rp 3.000.000, tidak ada
jumlah pasti tunjangan yang diterimanya.
Hal-hal tersebut marupakan rekap
permasalahan versi Fsgi yang disampaikan Sekretaris Jenderalnya.
Terkait permasalahan
keterlambatan dana sertifikasi, Direktur Pembinaan Pendidikan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengakui bahwa tunjangan profesi guru (TPG)
kerap terlambat sampai pada guru penerima. Penyebab utamanya, ungkap Sumarna,
dana itu urung dikirim karena banyak guru yang terganjal syarat penerimaan saat
verifikasi data dilakukan.
"Ada guru yang tidak dibayar
karena enggak memenuhi waktu minimal mengajar 24 jam. Kalau tetap dibayar,
nanti kena sanksi," kata Pranata, Jumat (17/8/2012), di gedung Kemdikbud,
Jakarta.
Dia menambahkan, penyebab lainnya
adalah dana yang tersedia di kas umum daerah tidak mencukupi. Kekurangan dana
itu terjadi karena banyak guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang naik
golongan sehingga berpengaruh pada perubahan gaji pokok guru tersebut.
Pasalnya, nominal TPG untuk guru PNS adalah satu kali gaji pokok.
Keterlambatan pembayaran TPG
terjadi merata hampir di seluruh daerah. Banyak guru yang mengeluh karena di
masa memasuki triwulan ketiga, TPG triwulan pertama dan kedua belum juga
diterima.
Permasalahan lain yang ramai
diperbincangkan adalah endapan dana transfer daerah. Pada bulan Maret 2013,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menelusuri duduk perkara endapan
dana transfer daerah untuk tunjangan profesi guru yang mencapai Rp 10 triliun.
Melalui tim bersama yang dibentuk dengan dua kementerian lain, yaitu
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, diharapkan dapat segera diurai
simpul masalahnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya langsung menugaskan Inspektorat Jenderal
Kemdikbud untuk meneliti permasalahan yang mengakibatkan dana transfer daerah
tersebut mengendap sehingga penyaluran tunjangan pada guru menjadi terhambat.
Penelusuran ini, menurut Menteri,
memang bertujuan untuk mencari duduk perkara, tapi bukan berarti mencari siapa
yang salah. Namun, sumber kesalahan ini perlu diketahui. Hal ini dilakukan
untuk menentukan solusi yang diambil agar tunjangan profesi ini dapat
tersalurkan dengan lancar. Menteri juga menyampaikan bahwa untuk tahun ini,
pencairan triwulan pertama harapannya April. Jadi sama seperti model BOS, jelas
Nuh.
Salah satu alasan dari Pemda
tentang mengendapnya dana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Barat, Alexius Akim membantah bahwa tunjangan profesi guru
sengaja diendapkan di rekening dana transfer daerah. Menurut Alexius, tak ada
niat dari pemerintah daerah untuk menimbun dana transfer tersebut.
"Saya kira perlu diluruskan
masalah mengendap ini. Kenapa dana transfer daerah tersebut tidak disalurkan
pada guru sehingga banyak yang tak genap 12 bulan," kata Alexius seusai
Sosialisasi Kurikulum 2013 di Hotel Mahkota, Pontianak, Minggu (10/3/2013).
Pemerintah juga akan membentuk
tim bersama untuk menindaklanjuti aduan keterlambatan tunjangan guru tahun ini.
Pembentukan tim ini untuk mencari solusi agar dana-dana seperti ini nantinya
tidak terhambat lagi penyalurannya dan jelas akuntabilitasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar, mengatakan bahwa pembentukan tim ini
telah dibahas bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian
Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Nantinya dari masing-masing instansi
tersebut akan mengirimkan dua orang untuk bergabung dalam tim.
Menurutnya endapan dana transfer
daerah tersebut, terbilang sangat besar yaitu sebanyak Rp 10 triliun. Hal ini
diketahui saat ada penelusuran pada 1 Juli 2012, anggaran dana transfer daerah
yang ditransfer sebanyak Rp 40 triliun untuk tunjangan profesi guru. Namun yang
tersalurkan baru sebanyak Rp 30 triliun dan sisanya dibiarkan mengendap di
rekening daerah.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya
sebenarnya telah melakukan audit investigasi terhadap tunjangan guru dan dana
alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi. Dari audit tersebut, pihaknya menemukan
anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah. Beliau mengklaim
bahwa pihaknya telah monitoring dan evaluasi sudah dilakukan untuk sampel
khusus. Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh dana yang sudah ditransfer oleh
Kementerian Keuangan baru 30 persen yang disalurkan kepada guru.
Haryono Umar, berharap bahwa
masalah ini harus segera diselesaikan. Apalagi, dananya mencapai Rp 10 triliun
dan berpengaruh pada pengembangan pendidikan dan kesejahteraan rakyat.
Namun selain permasalahan
tersebut, kita juga patut bersyukur bahwa untuk beberapa daerah proses
pencairan tunjangan guru berjalan lancar. Pada bulan Mei 2013 ini kami melihat
banyak daerah yang sudah mulai menyalurkan dana sertifikasi tersebut. Misalnya
di Bantul Yogyakarta, Pemerintah setempat sudah mengeluarkan surat edaran yang
mengatakan bahwa pencairan dana sertifikasi guru dilakukan 30 April. Beberapa
guru mengaku “deg-degan” dan tengah menunggu tunjangan sertifikasi masuk ke
rekening mereka. Salah satu guru SMP negeri yang enggan disebut namanya juga
mengaku hingga siang tunjangan sertifikasi belum masuk ke rekeningnya. Meski
begitu, dia mengaku tidak risau dan tetap optimistis dana sertifikasi ini akan
cair segera.
Ditanya mengenai besaran dana yang
diterima, dia menjelaskan tiap bulan menerima gaji pokok rata-rata Rp 2,5 juta.
Sehingga tunjangan sertifikasi yang akan cair pada triwulan pertama sekitar
Rp7,5 juta. Salah satu guru lain juga menambahkan, dia sempat menanyakan
perihal dana sertifikasi ke Bank BPD tapi dijawab kemungkinan pencairan mundur
antara tanggal 1-5 Mei mendatang Ketua Komisi D DPRD Bantul Sarinto berharap
dana sertifikasi tahun ini tidak mengalami masalah seperti tahun lalu.
Dari Bandung Jawa Barat,
dikabarkan Tunjangan Guru, sudah mulai dicairkan. Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bandung Oji Mahroji menampik pihaknya lalai dalam memperhatikan kesejahteraan
guru terutama terkait pencairan tunjangan profesi guru. Menurut Oji, tunjangan
tersebut sudah mulai dicairkan. Menurutnya prosedur pendairan tidak melalui
Dinas Pendidikan, tapi ke guru yanag bersangkutan melalui rekening
masing-masing.
Oji mengakui ada sebagian guru
yang tidak menerima. Hal itu karena mereka belum memiliki Data Pokok Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK).
Demikian informasi Pencairan
Tunjangan Sertifikasi Guru sebagai bahan renungan kita semua. Semoga
bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!