Langkah Pengurusan STNK yang hilang


Langkah Pengurusan STNK yang hilangApakah anda pernah mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK? Jika pernah kehilangan, Inilah langkah-langkah dan proses pengurusan STNK yang Hilang..

langsung saja simak tulisan berikut ini:

Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru, sesuai dgn PP No. 50 tahun 2010 ttg PNBP Polri.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.

sumber
Continue Reading | komentar

Cara mendapatkan SKCK / SKKB

Cara mendapatkan SKCK/SKKB Apabila kita akan melamar pekerjaan pasti banyak perusahaan maupun instansi yang memberikan syarat untuk melampirkan, untuk lamaran CPNS juga pasti harus melampirkan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang pada jaman dulu biasa juga disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini diterbitkan oleh Kepolisian. Lalu bagaimana untuk mendapatkan surat tersebut beriut langkah-langkahnya:

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:

1. Membuat Baru

a. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
d. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
e. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK

a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
c. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
d. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Biaya yang harus dikeluarkan:
Menurut:
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK = RP.10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH)

sumber: Divisi Humas Mabes Polri
Continue Reading | komentar

UNAS 2016

LIHAT YANG LAIN YUUKK »

SEKILAS INFO

TERPOPULER

NEWS INFO

 
Perkemahan Pramuka dilaksanakan di Waduk Gondang tanggal 17 Desember s/d 19 Desember 2016 || Libur Akhir Semester Ganjil Mulai Tanggal 20 Desember 2016 s/d 4 Januari 2017 || SMK Idhotun Nasyi'in membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018 mulai tanggal 1 Mei 2017 s/d 7 Juli 2017 ||Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru Bisa di DOWNLOAD DI SINI|| SMK Idhotun Nasyi'in Membuka dua jurusan baru yaitu Teknik Kendaraan Ringan dan Perbankan Syariah || bagi adik-adik siswa-siswi SMP/MTs persiapkan diri kalian untuk memilih jenjang pendidikan selanjutnya dengan biaya Murah dan pilihan jurusan terfaforit di dunia industri