Koordinasi
dengan : 1. Wakasek Bidang
Kesiswaan
2. BP/BK
3. Tata Usaha
4. Kepala Program Keahlian
URAIAN
TUGAS
Tanggung
jawab : Bertanggung jawab
kepada Kepsek atas terlaksananya pendampingan dan monitoring kelas.
Tugas :
1. Menyusun program kerja Semester dan Tahunan
2. Mewakili Kepala Sekolah dan Orang Tua Di
lingkungan Sekolah
3. Membina keimanan dan ketakwaan anak didik
4. Membina kepribadian dan budi pekerti anak
didik
5. Membantu pengembangan kecerdasan dan
keterampilan anak didik
6. Membimbing anak didik dalam
menangani ketertiban, kebersihan, keindahan lingkungan
7. Bekerjasama dengan Guru BP/BK menangani anak
didik yang mengalami masalah
8. Mengetahui dan mengenal
jumlah, nama, dan identitas lain tentang anak didiknya
9. Mengetahui dan mengenal
masalah-masalah yang dihadapi anak didiknya
10. Membantu sekolah menangani
masalah keuangan atau kewajiban anak didik terhadap sekolah
11. Memperhatikan kesehatan
anak didik
12. Memperhatikan dan membina
suasana kekeluargaan
13. Melakukan kunjungan ke
rumah orang tua siswa jika diperlukan
14. Memperhatikan dan membina
kemajuan atau kemunduran belajar
15. Menyelenggarakan dan
melengkapi administrasi dikelasnya
16. Mengisi leger dan laporan
penilaian hasil belajar anak didik
17. Bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Sekolah
18. Membantu Wakasek Bidang Kurikulum dan Wakasek Bidang Kesiswaan dalam permasalahan yang
terkait,
19. Membuat catatan tentang :
Situasi keluarga dan ekonomi
orang tua siswa,
Ketidakhadiran, pelanggaran
dan perilaku siswa,
Prestasi akademik
masing-masing siswa.
Mengelola ruangan kelas dan
administrasi kelas serta menjaga dan memelihara segala fasilitas di dalamnya.
Wewenang : Melaksanakan kegiatan
yang berhubungan dengan pendampingan dan monitoring kelas.
Kalitengah,1
Juli 2015
Kepala
Sekolah
ISWANTO,
S.Kom