JAKARTA, -Sejak 2009, penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi ini masih tak berjalan baik. Modus-modus lama terkait penyaluran tunjangan terhadap guru ini tetap bermunculan hingga 2012 ini.
Sekretaris Jendral Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti,
mengatakan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan TPP ini di 29
daerah di Indonesia dari tanggal 2 Oktober hingga 3 November lalu. Dari
hasil yang diperoleh, ada lima hal yang terus dikeluhkan oleh para
guru…….
“Hasil kajian menunjukkan pola dan modus yang sama dalam
pendistribusian TPP. Hasil ini tidak jauh berbeda dengan hasil kajian
kami tahun lalu,” kata Retno saat jumpa pers di Kantor Indonesia
Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa
(6/11/2012).
Masalah pertama yang dikeluhkan oleh guru adalah dana TPP ini kerap
terlambat turun. Semestinya, para guru ini menerima tunjangan ini rutin
tiap tiga bulan sekali. Namun pada kenyataannya, banyak guru yang tak
kunjung mendapat tunjangan sejak masuk triwulan kedua yang artinya
selama enam bulan guru tersebut tak menerima haknya.
“Ini terjadi di 14 daerah termasuk Jakarta. Untuk triwulan ketiga,
harusnya dibayarkan Oktober lalu tapi kenyataannya banyak yang belum
menerima, bahkan ada yang dari triwulan kedua belum juga dibayarkan,”
jelas Retno.
Masalah kedua adalah pembayaran TPP yang tidak sesuai jumlahnya. Ia
menjelaskan bahwa sesuai dengan jadwal yang ditentukan, para guru berhak
atas TPP selama sembilan bulan kerja. Namun pada praktiknya, sebagian
besar guru baru menerima TPP untuk lima sampai dengan tujuh bulan saja.
Selanjutnya, masalah ketiga adalah pungutan liar yang ditujukan pada
para guru yang belum mendapatkan TPP. Untuk kasus pungutan liar ini,
umumnya menimpa para guru yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
Jumlah pungutannya sendiri bervariasi yaitu antara Rp 150.000 sampai
dengan Rp 300.000 per penerimaan.
Masalah keempat adalah adanya intimidasi dari birokrasi pendidikan
terhadap para guru yang menanyakan keterlambatan pembayaran TPP. Hal ini
terjadi di Payakumbuh Sumatera Barat. Lantaran hal ini, guru-guru
tersebut dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Masalah terakhir yang masih menghantui penyaluran TPP ini adalah
tidak ada kejelasan jumlah yang semestinya diterima oleh para guru
didasarkan pada gaji pokok masing-masing guru. Ia memberi contoh pada
seorang guru dengan gaji pokok Rp 3.000.000, tidak ada jumlah pasti
tunjangan yang diterimanya.
“Jadi jumlahnya berubah-ubah. Ini membingungkan karena kalau
dicocokkan dengan gaji pokok kok nggak ketemu. Kejadian seperti ini
terjadi di 17 daerah,” tandasnya.
Sumber : Kompas