JAKARTA – Amburadulnya pencairan tunjangan
profesi pendidik (TPP) tidak hanya dialami guru-guru di bawah naungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenag). Tetapi juga merembet ke
guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kacaunya pencairan TPP guru Kemenag ini diantaranya terungkap dalam sejumlah laporan yang masuk ke posko pengaduan Federasi Serikat Guru Indonesia
(FSGI). Dari laporan yang dibuka sejak 2 Oktober hingga 3 November itu,
muncul sejumlah modus pungutan liar (pungli) TPP guru Kemenag…..
“Kita buka posko pada tanggal tadi karena bertepatan dengan pencairan
TPP triwulan ketiga. Laporan persoalan TPP guru Kemenag hampir menyebar
di beberapa daerah,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno
Listyarti di Jakarta kemarin (). Diantaranya terjadi di DKI Jakarta,
Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat.
Retno mengatakan jika banyak sekali modus dan nominal pungli yang
ditarik oknum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi. “Uang pungli ini
dimasukkan ke amplop dan ditulisi nama guru penyetor. Tujuannya
diantaranya adalah petugas Mapenda (Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama,
red),” kata dia. Pungli ini diwajibkan setiap kali uang TPP diterima
guru.
Jumlah uang yang disetor di dalam amplop tadi beragam. Mulai dari Rp
150 ribu per guru hingga Rp 300 ribu per guru. Jika uangnya yang disetor
kecil, maka guru yang bersangkutan akan mendapatkan diskriminasi dalam
pengurusan segala macam administrasi kependidikan di Mapenda.
Menurut Retno, guru-guru di bawah Kemenag cukup lemah untuk melawan
permintaan pungli tadi. Sebab setiap guru yang berhak mendapatkan TPP
untuk tahun depan, maka harus mengantongi surat keterangan (SK) yang
diteken oleh pejabat Kemenag daerah di tahun berjalan.
“Jadi misalnya untuk pencairan TPP 2013 nanti, November ini guru-guru
Kemenag sudah sibuk mengurus surat keterangan di Kanwil Kemenag,”
tuturnya. Nah, saat mengurus inilah diduga terjadi kongkalikong yang
intinya guru dapat SK TPP tetapi mereka wajib setor upeti jika TPP nanti
dicairkan oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengakui jika
pencairan TPP untuk guru Kemenag berbeda dengan guru Kemendikbud. Dia
mengatakan jika TPP guru-guru Kemenag dicairkan dari pemerintah pusat
kepada Kanwil Kemenag provinsi, baru kemudian ke guru.
Terkait tudingan adanya pungli itu, Bahrul membantahnya. “Jadi simple
saja. Guru tidak boleh dipersulit untuk mengurus dokumen apapun,”
katanya. Termasuk dipersulit ketika mereka tidak setor pungli kepada
pejabat Kemenag di daerah.
Dia menuturkan jika ada praktek pungli, para guru diminta untuk
melapor ke Kemenag langsung. Bahrul menjamin keamanan dan kerahasiaan
guru yang melapor. Sebaliknya untuk pejabat yang memungut, menerima,
atau mengkoordinir pungli akan ditindak tegas.
“Tolong himbauan ini disampaikan. Supaya guru Kemenag benar-benar
memperoleh haknya secara utuh,” tandas Bahrul. Dia menjelaskan jika
jumlah guru Kemenag yang memperoleh TPP cukup besar. Diperkirakan ada
100 ribu guru baru yang disertivikasi setiap tahunnya
Sumber : Jawapos
Sumber : Jawapos