Home » » Sertifikasi Guru (PLPG) dan Kelemahannya

Sertifikasi Guru (PLPG) dan Kelemahannya

Oleh : Chandra N. Pada kata pengantar buku modul "Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2011 (Kerjasama Kementerian Pendidikan Nasional dengan Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah)", tertulis bahwa UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengharapkan setiap guru dan dosen memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Untuk itu, dalam kurikulum PLPG tahun 2011 semua kompetensi tersebut diintegrasikan dalam bentuk pendidikan dan latihan melalui kegiatan worskshop. Tertulis juga bahwa pemberian sertifikasi pendidik melalui PLPG ini diharapkan agar setiap guru dapat menjalankan tugas secara lebih profesional sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat kompetensi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. Sertifikat pendidik merupakan pengakuan terhadap kompetensi seseorang untuk melakukan pekerjaan sebagai pendidik.

Tujuan sertifikasi sendiri bertujuan untuk menentukan kelayakan seseorang sebelum memasuki atau memangku jabatan profesional sebagai pendidik. Manfaat sertifikasi adalah: (1) melindungi profesi pendidik dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra pendidik, (2) melindungi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak profesional dan bertanggung jawab, (3) menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, dan (4) menjadi sarana penjaminan mutu pendidik.

Alasan-alasan inilah barangkali pelaksanaan PLPG harus diadakan oleh pemerintah untuk mencapai keempat kompetensi tersebut. Pelaksanaan PLPG diawasi oleh dosen (tutor) dari perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Dalam Struktur kurikulum PLPG tahun 2011, berisikan 22 jam pelajaran teori dan 68 jam praktek. Kegiatan praktek terdiri dari workshop dan peer teaching/peer counseling/peer supervising.

Mulai 21 Mei 2012, sertifikasi guru sudah (sedang) diselenggarakan dan dipastikan lebih ketat pelaksanaannya. Namun, terlebih dahulu seluruh guru harus mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) agar pelaksanaan sertifikasi guru benar-benar mewujudkan guru-guru Indonesia yang profesional dan memiliki kompetensi. Uji komptensi ini telah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012 lalu.

Kelemahan-kelemahan

Meskipun program PLPG ini dianggap baik, tetapi ini masih meninggalkan banyak kelemahan. Ditimbang secara menyeluruh, pelaksanaan PLPG masih menyisakan ketimpangan dan belum mencapai sasaran yang diharapkan. Mengapa demikian?

Pertama, praktik di lapangan menunjukkan banyak peserta PLPG tidak mengerjakan sendiri tugas-tugas yang diberikan oleh tutor. Misalnya, melakukan pembuatan karya ilmiah, proposal PTK (Penelitian Tindakan Kelas), RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Modul Pembelajaran, dan lain-lain. Kebanyakan mereka memanfaatkan tenaga orang lain (mahasiswa, keluarga, dan lainnya.) mengerjakan tugas-tugas tersebut. Hal ini disebabkan karena sebagian besar peserta sudah berusia tua, sehingga tak mampu berpikir keras lagi dan harus diselesaikan dalam waktu yang sangat terbatas serta tugas-tugas yang diberikan menumpuk.

Kedua, ada beberapa insiden selama sertifikasi (PLPG) diadakan. Misalnya, ada guru peserta sertifikasi yang sakit bahkan meninggal dunia. Hal ini disebabkan mungkin banyaknya tugas-tugas yang harus dikerjakan sehingga menimbulkan ketegangan psikis dan fisik. Tentu ini dampak serius yang perlu diperhatikan. Tugas demi tugas harus yang banyak dengan waktu yang singkat adalah faktor utamanya. Para peserta sangat takut dan khawatir gagal (tak lulus) sertifikasi, apabila salah satu tugas saja tidak diselesaikan atau dikumpul.

Ketiga, sangatlah tidak masuk akal mengharapkan kualitas dan kompetensi yang lebih baik dalam kurun waktu 10 (sepuluh hari) selama pelaksanaan Sertifikasi. Apakah pemerintah menginginkan keberhasilan dalam waktu yang instan? Tentu ini sangat jauh dari harapan peningkatan kualitas dan profesionalisme guru, dimana sangat diperlukan proses/waktu cukup panjang.

Keempat, dana anggaran yang dialokasikan dalam pelaksanaan PLPG tidaklah sedikit. Jika pelaksanaan program ini tidak mencapat tujuan yang diharapkan, maka ini dapat dikategorikan sebagai pemborosan. Pemborosan ini akan mengakibatkan ketimpangan sosial di bidang pendidikan. Dana ini akan lebih berguna apabila dipergunakan untuk memperbaiki dan membangun gedung-gedung sekolah, memberikan beasiswa kepada siswa tidak mampu, dan menciptakan pendidikan yang terjangkau.

Kelima, sebagai seorang mantan mahasiswa yang pernah kuliah di salah satu universitas kependidikan (keguruan), penulis merasakan langsung dampak negatif program ini. Mahasiswa ditelantarkan oleh para dosen yang mengawas proses PLPG. Proses belajar-mengajar (PBM) menjadi terganggu karena ruang kuliah dipakai sebagai ruang PLPG. Bahkan, bimbingan skripsi (tugas akhir) turut terabaikan.

Ironis memang. Alih-alih meningkatkan kompetensi, kemampuan dan profesionalisme guru dan mutu/kualitas pendidikan, malah menyisakan dampak negatif bagi mahasiswa yang notabene adalah calon guru. PLPG mengorbankan kepentingan para bibit/calon guru yang akan menggantikan para guru peserta PLPG tersebut. Hal ini terjadi karena pelaksanaan PLPG dilaksanakan berbarengan dengan proses perkuliahan. Pelaksanaan PLPG diawasi oleh dosen sebagai tutor PLPG dari universitas yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Harapan

Apalah artinya berusaha menjadikan generasi tua (guru peserta PLPG) berkompeten dan profesional, tetapi mengabaikan kepentingan calon guru (mahasiswa) yang juga suatu saat nanti akan diharapkan profesionalitasnya dalam mengemban tanggung jawab sebagai guru. Apakah pemerintah ingin menerapkan istilah ‘gali lubang tutup lubang’, menggali kompetensi guru peserta PLPG, dan pada saat bersamaan mengubur kompetensi mahasiswa?

Berdasarkan realita diatas, dapat dianggap pelaksanaan program sertifikasi guru (PLPG) belum proporsional (seimbang) dalam praktik penyelenggaraannya. Ini juga memperlihatkan bahwa kebijakan ini belum dirumuskan secara global. Pemerintah belum menyelidiki dan mendalami sepenuhnya sisi positif dan negatif pelaksanaan PLPG dan belum mampu menjabarkan konsekuensi (efek) dari kebijakan ini secara menyeluruh. Untuk itu, Pemerintah (dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud) harus lebih jeli memahami dan mendalami masalah kondisi di lapangan.***

Penulis adalah penulis lepas
 
sumber:http://www.analisadaily.com/news/read/2012/06/26/58966/sertifikasi_guru_plpg_dan_kelemahannya/#.UC0fnJhQXCM
Share this article :
 
Perkemahan Pramuka dilaksanakan di Waduk Gondang tanggal 17 Desember s/d 19 Desember 2016 || Libur Akhir Semester Ganjil Mulai Tanggal 20 Desember 2016 s/d 4 Januari 2017 || SMK Idhotun Nasyi'in membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018 mulai tanggal 1 Mei 2017 s/d 7 Juli 2017 ||Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru Bisa di DOWNLOAD DI SINI|| SMK Idhotun Nasyi'in Membuka dua jurusan baru yaitu Teknik Kendaraan Ringan dan Perbankan Syariah || bagi adik-adik siswa-siswi SMP/MTs persiapkan diri kalian untuk memilih jenjang pendidikan selanjutnya dengan biaya Murah dan pilihan jurusan terfaforit di dunia industri