Kuota Bidikmisi |
PERSYARATAN DAN KUOTA BIDIKMISI 2016/2017. Salah satu misi dari pelaksanaan Bidikmisi adalah "Menghidupkan harapan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi namun mempunyai potensi akademik baik untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi". Nah, bagi adik-adik yang ingin mengikuti bidikmisi tahun 2016/2017 berikut persyaratan dan Kuota Bidikmisi 2016/2017 yang perlu adik-adik ketahui.
PERSYARATAN DAN KUOTA BIDIKMISI 2016
Persyaratan untuk mendaftar tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2016;
- Lulusan tahun 2015 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar
(KIP) atau sejenisnya; atau- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) maksimal sebesar Rp3.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya.
- Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
- PTN dengan pilihan seleksi masuk:
- Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
- Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
- Seleksi mandiri PTN.
- Politeknik, UT, dan ISI
- PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.
- PTN dengan pilihan seleksi masuk:
- Kuota Bidikmisi diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus:
a. SNMPTN
b. SBMPTN;
c. Seleksi Mandiri PTN.
d. Seleksi di Politeknik, UT, dan ISI
e. Seleksi di PTS - Kuota Bidikmisi bagi PTN, Politeknik dan ISI dialokasikan maksimal 10% dari jumlah mahasiswa baru yang terdaftar dalam PDPT tahun sebelumnya.
- Tambahan kuota akan dipertimbangkan bagi PTN, Politeknik dan ISI, dengan kriteria antara lain;
a. Memiliki kinerja pengelolaan Bidikmisi yang baik:- Penetapan penerima Bidikmisi setiap semester tepat waktu;
- Pelaporan hasil prestasi akedemik (IPK dan lama studi) yang akurat dan tepat waktu;
- Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel
masyarakat setempat - Kuota Bidikmisi bagi UT ditetapkan secara khusus oleh Ditjen Belmawa dengan mempertimbangkan:
- Pelaporan hasil prestasi akademik (IPK dan lama studi) yang akurat dan tepat waktu;
- b. Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel
- Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi untuk kekhususan daerah 3T; dan (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik. Kuota Kopertis ditentukan olehDitjen Belmawa dengan pertimbangan: (1) jumlah program studi yang memenuhi syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang taat azas; dan (3) tingkat kemiskinan wilayah
- Kuota Bidikmisi yang diterima oleh Perguruan Tinggi diprioritaskan untuk Program Studi dalam rumpun ilmu terapan (Pertanian, Teknik, Arsitektur, Kehutanan dan lingkungan, Kesehatan, dan Kelautan), rumpun ilmu alam (Ilmu Kebumian, Biologi, Fisika, dan Kimia), dan rumpun ilmu formal (Matematika, Komputer, dan Statistika)
- Kuota nasional akan ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran tahun berjalan dalamDIPA Ditjen Belmawa, Kemristekdikti.