Sahabat Edukasi
yang berbahagia...
NUPTK adalah
kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK
merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).
NUPTK diberikan
kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi
untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan
yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri
dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak
akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar,
perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Selanjutnya,
terkait dengan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan
NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor :
14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di
Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :
Dalam rangka
menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari
pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal
sebagai berikut;
1. Program dan kegiatan di lingkungan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan
Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang
dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),
Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya,
penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama
yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3. Adapun syarat
dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai
berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan
pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan
PNS.
IV. Pendidik dan
Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi
terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi
guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan
tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan
ketentuan;
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK
oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan
penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen
persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK
CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari
Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY
selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016
(SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang
aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui
aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval
GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi
persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi
verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari
Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari
Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY
selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016
(SK tidak berlaku surut)
VIII.
Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai
kebijakan yang ada.
4. Adapun persyaratan dan ketentuan
penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
I. Guru Kemendikbud
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik
dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen
penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari
Disdik
II. Guru Kemenag
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik
dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan
dari Kanwil Kemenag;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK
mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen
penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan
dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK
adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan
pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau
program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami
berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang
telah ditetapkan.
Untuk mekanisme
penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag
dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Demikian isi
surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di
Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala
PDSPK.
Download
selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK
bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal
di Tahun 2016, silahkan unduh langsung dari links sumber berikut ini. Semoga
bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Terimakasih
Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs
personal saya di www.dadangjsn.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel
berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdatenya.
sumber:
http://www.dadangjsn.com/2016/02/syarat-dan-mekanisme-pengajuan-nuptk.html#ixzz41CJFVvya