Solusi Tidak lolos verval GTK Pada Info GTK

Dalam Info GTK memuat berbagai data yang dimbil melalui aplikasi Dapodik, salah satunya adalah data yang kaitannya dengan Tunjangan Profesi Guru.

Syarat agar mendapatkan tunjangan adalah semua opsi dalam data GTK harus terpenuhi dengan ceklist hijau tanda data valid. Namun, pada kenyataanya tidak semua data PTK benar-benar valid.
Beberapa keterangan yang tidak valid dalam info GTK antara lain : PTK tak memiliki sekolah induk, JJM Linear Kurang, PKG Belum dientry, JJM belum memenuhi syarat, dll. Jika terjadi demikian opsi yang pertama adalah mengecek kembali data pada aplikasi dapodikdas kemudian sincron kembali, namun jika data yang ditampilkan pada info GTK memang  tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan, tunggu saja informasi dari pihak terkait.


Berikut ini infromasi yang kami dapatkan dari grup Facebook Pendataan Dapodik.

Kasus Info GTK 1
Jika di Info Guru ada keterangan "PTK TIDAK LULUS VERIFIKASI GTK" solusinya siapkan berkas sebagia berikut :
1. Format A1 pada saat proses sertifikasi
2. Ijazah legalisir
3. Sertifikat Profesi
4. SKBM
sebab hal tersebut disebabkan sistem mendeteksi NUPTK di semua jenjang
wimaogawa.blogspot.com
Alternatif perbaikan :
=> Bisa kolektif/dikoordinir oleh Yang menangani di Dinas Pendidikan untuk dilakukan perbaikan ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu
=> Bisa Langsung datang PTK nay tersebut ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu dengan melampirkan rekomendasi dari dinas pendidikan

Demikian informasi Solusi Tidak lolos verval GTK Pada Info GTK, semoga bermanfaat.

sumber : http://wimaogawa.blogspot.co.id/2015/09/solusi-tidak-lolos-verval-gtk-pada-info-gtk.html
Continue Reading | komentar

Cek Info GTK Tanpa NUPTK/NRG


Agar bisa login kedalam info GTK tersebut, pada versi terdahulu seorang GTK harus memiliki NUPTK atau NRG (bagi guru bersertifikasi). Namun, kini bagi guru yang belum memiliki NUPTK maupun NRG dapat menggunakan lembar ini untuk melihat hasil sinkronisasi Dapodik.

Dalam versi lama untuk username diisi dengan NRG (bagi yang sudah bersertifikasi) dan NUPTK (bagi yang belum bersertifikasi) serta password diisi dengan tahun, bulan dan tanggal lahir GTK yang bersangkutan.

Namun, kini fiture Info GTK sudah ditambah bagi guru yang belum memiliki NRG ataupun NUPTK, sehingga semua guru diharapkan dapat mengecek sendiri hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik.

Cara Cek Info GTK Tanpa NUPTK/NRG

Bagi Bapak/Ibu yang ingin mengecek data pribadi melalui info GTK, namun belum memiliki NUPTK/NRG silahkan simak cara berikut ini :
Cara Cek Info GTK Tanpa NUPTK/NRG


1. Kunjungi halaman info GTK = Cek Info GTK
2. Untuk username isi dengan Nama Guru tanpa spasi
contoh : 
Muh. Iqsan Ma'arif tuliskan pada teksbox userid menjadi muhiqsanmaarif
3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
YYYYMMDD
dimana :
YYYY = tahun lahir 4 digit
MM = bulan 2 digit
DD = tanggal 2 digit
contoh :
Tanggal lahir 10 Januari 1968
Cara menuliskannya :
19680110

4. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.

Demikian informasi bagaimana Cek Info GTK Tanpa NUPTK/NRG tanpa menggunakan NUPTK/NRG, semoga bermanfaat.


sumber ;http://wimaogawa.blogspot.co.id/2015/11/cek-info-gtk-tanpa-nuptk-nrg.html
Continue Reading | komentar

Jadwal Penerbitan SKTP/SK TPG (SK Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2016

SKTP/SK TPG didasarkan pada hasil input data dalam aplikasi dapodik, sehingga guru yang telah bersertifikat pendidikan benar-benar telah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu pada tahun 2016 ini. Artinya jika dalam lembar info GTK sudah terpenuhi semua persyaratannya sudah dapat dipastikan SK Tunjangan Profesinya akan keluar.


Bagi yang belum paham kami informasikan kembali bahwa SKTP berlaku selama 1 semester seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni terhitung dari bulan Januari-Juni (untuk periode semester I atau pembayaran TPG triwulan I & II) dan bulan Juli-Desember (untuk periose semester II atau pembayaran TPG triulan III & IV)
Jadwal Penerbitan SKTP/SK TPG (SK Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2016
Jadwal Penerbitan SKTP/SK TPG (SK Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2016

Dari gambar diatas dapat disimpulkan bahwa jadwal penerbitan SK TPG/SKTP semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 akan jatuh pada tanggal 3 Maret 2016. Sedangkan bagi yang belum Valid pada periode ini, perbaikan data guru bersertifikat pendidik mulai bulan Maret sampai dengan Juni tahun 2016. Untuk jadwal penerbitan SK TPG semester 1 tahun ajaran 2016/2017 akan jatuh pada tanggal 3 Juli 2016 dengan masa perbaikan dari awal bulan Juli sampai Desember tahun 2016. 

Demikian informasi mengenai Jadwal Penerbitan SKTP/SK TPG (SK Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2016, semoga bermanfaat.

sumber :http://wimaogawa.blogspot.co.id/2016/02/jadwal-penerbitan-sktp-sk-tpg-tahun-2016.html
Continue Reading | komentar

Cek Info GTK/PTK Penerima Tunjangan Profesi Guru Terbaru


Beberapa data penting yang dapat kita cek melalui Info GTK antara lain :
1.  Tunjangan Profesi Bagi guru yang sudah sertifikasi
2.  Tunjangan Fungsional Non PNS
3.  Bantuan Kualifikasi Akademik bagi daerah terpencil

Cara Cek Info PTK/GTK Terbaru Bagi Penerima Tunjangan Profesi Guru

Bapak/Ibu dapat mengakses Info GTK melalui beberapa pilihan link berikut ini :
wimaogawa.blogspot.com

      Masih seperti versi sebelumnya bahwa untuk login Info GTK harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut ini :

      1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi

      2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan :
      YYYYMMDD
      dengan ketentuan :
      YYYY = tahun lahir 4 digit
      MM = bulan 2 digit
      DD = tanggal 2 digit
      contoh :
      Tanggal lahir 10 Januari 1968
      Cara menuliskannya :
      19680110
      3. Isikan kode captcha, klik login maka Data GTK akan terlihat.

      Jika dalam tampilan GTK terdapat data yang belum benar, silahkan edit melalui aplikasi Dapodik kemudian lakukan sincronisasi. Tunggu 1x24 jam/lebih agar data dalam lembar GTK tersebut sesuai dengan data yang diedit sebelumnya.
      baca juga : Link Info GTK/PTK Alternatif (Versi Sebelumnya)

      Bagi guru Non PNS yang ingin melihat proses inpasing Bapak/Ibu dapat menggunakan NRG sebagai user id. Maka pada lembar Info GTK akan menginformasikan : Informasi LIP (lembar Identitas Pengusul). Jika sudah mendapat Lembar Identitas Pengusul (LIP) Bapak/Ibu dapat melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang ada, selanjutnya kirim data tersebut sesuai dengan petunjuk.

      Informasi UKG melalui situs GTK
      Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.


      Demikain informasi Cek Info GTK/PTK Penerima Tunjangan Profesi Guru Terbaru , semoga bermanfaat.

      sumber :http://wimaogawa.blogspot.co.id/2015/09/cek-info-gtk-penerima-tunjangan-profesi-guru.html

      Continue Reading | komentar

      UPDATE INFO GTK (Baca dan Pahami !)

      Sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, bahwa batas akhir validasi data penerima aneka tunjangan tanggal 29 Februari 2016 (Khusus dikmen kemungkinan ada perpanjangan waktu) maka diharapkan untuk semua GTK yang berkepentingan untuk segera mengecek status datanya masing-masing di Link : http://223.27.144.195:8083/
      dengan User : NUPTK, Pass: Identitas Lahir, adapun data yang harus v
      alid a
      ntara lain :
      1. NUPTK
      2. Nomor Peserta Sertifikasi
      3. Nomor Registrasi Guru (NRG)
      4. Kode Bidang Studi Sertifikasi
      Untuk status Data Tunjangan Profesi yang harus valid :
      1. NUPTK : Valid
      2. Usia : Belum Pensiun
      3. Status Kelulusan : Verval Rekon GTK (Kategori 1 Tidak Bermasalah)
      3. Status Pegawai : Valid
      4. Beban Mengajar : Khusus Dikmen System Sedang Pembenahaan shg tidak harus valid
      5. Kelengkapan Data ; Valid
      6. Ket Validasi Data : Valid
      7. Status Rekening : Khusus Dikmen System Sedang Pembenahaan shg sementara masih dikosongkan
      8. Catatan Masalah : Tidak ada Catatan
      Untuk efisiensi waktu maka pembagian tugas dalam hal tersebut adalah :
      1. Semua GTK khususnya yang menerima tunjangan profesi mempunyai kewajiban untuk mengecek datanya masing-masing,
      2. Operator melakukan komunikasi dengan GTK yang terdapat kekeliruan untuk selanjutnya melakukan revisi dengan aplikasi dapodik masing-masing. Ingat perubahan di info gtk dilakukan periodik per cut off. Cut off kita tggl 29 Februari.

      dari berbagai sumber
      Continue Reading | komentar

      == MISTERY TGL 29 FEBRUARI ==

      Banyak yang galau tentang tgl 29 februari karena salah persepsi salah pemahaman tentang batas tgl singkron Dapodik. Tak sedikit membuat banyak OPS dan Guru khawatir jika data belum Valid.
      Surat Edara yang pernah di langsir oleh GTK

      1.     Batas sinkron tgl 29 Pebruari yang di maksud adalah untuk ANEKA TUNJANGAN. Aneka Tunjangan itu adalah  (KUALIFIKASI, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus),  TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI(Tunjangan Profesi tidak termasuk Aneka Tunjangan)
      2.     Singkron data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya sampai awal JUNI 2016 jika data masih belum VALID karena kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.
      3.     Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan Cut off PERTAMA data di Tarik dari Server Dapodik.
      4.     Info GTK tahun kemarin hanya menampung data DIKDAS (SD, SMP dan SLB), mulai tahun 2016 Info GTK juga menampun data PAUDNI khusus TK dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah Pusat bertambah sangat BANYAK
      5.     Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai membuat sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang SMK yang JUMLAHNYA RIBUAN.
      6.     Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai saat ini JUKNIS MASIH REMBUG DI PUSAT,Kemarin masih draf dalam sosialisasi mungkin hammpir samalaah. jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagiamana".
      7.     Apalagi pertanyaan “Kog gak ada edaran Insentif, sekolah saya tidak tau, saya tidak di ajukan, hanya kualifikasi itu pun juga tidak dapat koq gak di usulkan” . Dinas Kabupaten BUKAN EKSEKUTOR UTAMA. Tunjangan Insentif kemarin kenapa kemarin tidak kita minta Datanya BECAUSE Semua guru Non PNS  sudah kita usulkan SEMUANYA (Hardcopynya) karena Data itu kita sudah punya.Lanjut tinggal Eksekusi data dari DAPODIK….Singkron AWAL, Data Memenuhi Syarat, Quota masih….masuk SIMTUN. Kita Ajukan. Kalo ada yang MERASA memenuhi persyaratan tapi belum di ajukan ada 4 sebab.a. Dapodik Belum Benar, b. Dapodik belum di singkron/singkron data masih di olah pusat. c.quota sudah penuh….itu alas an kenapa tidak masuk dalam SIMTUN 
      8.     Untuk Bantuan S1 jelas data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH.
      9.     Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "Keisingsal" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di info GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG,  TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
      10.   Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di info GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... JARKE... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
      11.   Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin akhir bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan tunjangan profesi triwulan pertama, hanya sebagian guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Jika Datanya BELUM VALID, silahkan mulai sekarang cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, karena belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID karena MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT
      12.   Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan :
      ü  sudah berhasul sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer saat penarikan ke database info GTK
      ü  Sinkron dilakukan setelah proses penarikan ke database info GTK

      13.   Kesimpulan, jika bapak/ibu adalah guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru SMK dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggak sinkron yang tertulis masih tanggal lama dan data belum berubah, berarti sinkron terbaru belum divalidasi. Jika tanggal sinkron di info GTK sudah sesuai tanggal sinkron terakhir ternyata data masih belum valid, CARI LAGI SUMBER TIDAK VALIDNYA, BENAHI dan SINKRON LAGI.

      sumber:http://ppmpdikpora-boyolali.blogspot.co.id/
      Continue Reading | komentar

      Aturan Pengisian Jam Mengajar, Waka, Kepala Perpus,Kaprogli, Untuk SMK dan SMA pada Dapodikmen

      Mohon untuk dipahami dan diperhatikan informasi dari admin GTK berikut ini:
      1. Untuk team teaching di sma dan smk akan diakui oleh gtk jam mengajar ya berbeda dengan dikdas kalau dikdas tdk akan diakui. Guru yg bersangkutan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik.
      2. Mapel tambahan sudah pasti tidak diakui, untuk yg mapel peminatan kemarin sedang proses pemindahan ke jam wajib tambahan
      3. Team teaching dikmen diakui jamnya hanya memang masih dlm proses validasi
      4. Guru TIK di KTSP 2006 itu sama dengan guru yang lainnya diinpuntukan di jam wajib, untuk di K 2013 diinpuntukan di mapel tambahan/lainnya
      5. Guru BK di KTSP/K13 diinpuntukna di mapel tambahan/lainnya, untuk jamnya diskosongkan saja. Karena GURU BK/TIK akan menghitung rasio siswa bukan menghitung jam yg dientrikan di aplikasi
      6. Untuk guru TIK yang mengajar di kelas KTSP dan K13
      a. Pertama yg ngajar di ktsp itu sama dengan matpel lainnya diinpuntukan di jam wajib/ jam wajib tambahan
      b. Kedua di k13 penginputannya sama dengan guru BK
      Tidak membaca jumlah jam tapi menghitung siswa dlm 1 rombel
      Jadi bila ada guru TIK mengajar di kelas 10 ktsp di kelas 12 k13, maka dikelas 10 diinpuntukan jam, yg dikelas 12 hitung siswa. Jadi kalau teman2 mau menghitung berapa orang siswa lagi / berapa jam kurang ya guru tik, maka silahkan dikonversi 1 jam = berapa siswa

      7. Untuk kepala perpustakaan yang hanya 3 rombel atau kurang dari 6 sebelum ada juknis atau validasi itu masih belum jelas. Seandainya nanti GTK Dikmen memberlakukan permendiknas tersebut maka sekolah kecil secara otomatis Kepala perpus ya tidak diakui. Sebagai persiapan yang kedua memiliki nomor registrasi pustakawan baik pusat ataupun daerah. Meskipun semester ini belum dipastikan itu akan dipakai.
      8. Wakasek untuk sma dan smk berbeda. SMA 3, SMK 4. Untuk kelas gemuk yang kelasnya lebih dari 27 rombel jam yang diakui yaitu 12 jam. Bagi kelas kecil sesuaikan terlebih dahulu dengan jumlah rombel 1-9 =1 wakasek, 1-18= 2 wakasek, 1-27= 3 wakasek
      9. Untuk SMK jadi seandainya jatah 2 wakasek tapi yang diisi jadi 3 wakasek maka bukan hanya 1 yang tidak akan valid tapi semua yang punya tugas tambahan wakasek tidak akan valid.
      10. Yang dimaksud dengan jam wajib tambahan (max 4 jam) itu berlaku dalam 1 rombel untuk semua mata pelajaran yg diinpuntukan di jam wajib tambahan bukan berlaku untuk masing-masing pelajaran. Misal dikelas 11 pada jam wajib ada fisika jam max 4 jam tapi dikurikulum bisa menambah jadi 5 jam maka yang 1 jam lagi itu ditambahkan di jam wajib tamabahan
      11. Untuk SK Inpasing itu diambil dari database inpasing miliknya biro kepegawaian bukan dari isian di dapodik.Kalau memang ada kesalahan SK inpasing silahkan diajukan ke Dinas setempat untuk diakomodir dan diselesaikan dipusat untuk dicek Ke absahan SKnya.
      12. Minimal Nomor SK yg diinpuntukan adalah 10 digit,itu berlakuk bagi semua nomor SK tambahan untuk Tugas tambahan selain Kepsek. Jika lebih dari 1 tahun maka akan dinyatakan tidak valid. Untuk Kepsek juga sama bila SK ya lebih dari 4 tahun biasanya menginjak tahun ke 6 maka akan dinyatakn tidak valid. Bila hal itu terjadi bagi Kepsek silahkan berkoordinasi dengan Dinas Kab/kota untuk yg PNS kalau NON PNS kooordinasi dengan Yayasannya agar dibuatkan SK kembali
      13. Untuk info nomor rekening diisi oleh pusat sesuai data rekening yang telah dimiliki oleh PTK tersebut nanti yang memprosesnya dari GTK Dikmen, jadi itu tidak ada kaitannya dengan pengisiian oleh operator. Yang masih status rekeningnya belum ada itu masih dalam proses validasi oleh GTK
      14. Gaji berkala dan pangkat itu wajib diisi karena menentukan valid atau tidaknya data.
      Continue Reading | komentar

      Validasi Data GTK

      Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
      di Seluruh Nusantara



      Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

      Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14351/B4/PTK/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, maka pada saat ini telah mulai dilakukan integrasi data Dapodik SMA-SMK dengan Aplikasi sistem tunjangan (Simtun) yang ada di Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Sejalan dengan hal tersebut  maka di himbau kepada Operator Dapodik SMA-SMK bersama-sama dengan GTK di sekolahnya masing-masing untuk melakukan pengecekan/validasi data di laman: http://gtk.kemdikbud.go.id/page/lembar-info-ptk-atau-lapor-tunjangan-dikdas.

      Apabila menemukan data GTK ada yang masih dinyatakan belum valid, ada beberapa kemungkinan penyebabnya:

      1.Pengisian data di Dapodik SMA-SMK masih belum lengkap/benar.

      2.Belum melakukan sinkronisasi.

      3.Telah dilakukan sinkronisasi tetapi datanya belum terangkut ke server Dirjen GTK (pengiriman data dari server Dapodik ke server GTK dilakukan pada periode tertentu dan tidak setiap saat/real time).

      4.Data tidak terbaca atau salah terbaca oleh system.

      Maka yang harus dilakukan jika datanya belum valid adalah Operator Dapodik SMA-SMK dipersilahkan untuk mengecek kembali data-datanya pada Aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi. Selanjutnya untuk konfirmasi data GTK juga dapat menghubungi:

      1.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang menangani tunjangan GTK jenjang Dikmen.

      2.Unit Layanan Terpadu Kemdikbud......Gedung C lantai 1 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta 10270.....call center: 177......telp : 021 5703303......fax : 021 5733125.......sms : 0811976929....email : pengaduan@kemdikbud.go.id.

      Perlu diketahui bahwa proses pengiriman data dari server Dapodik SMA-SMK ke server di Dirjen GTK dilakukan berdasarkan penetapan cut off dan periode tertentu sesuai dengan pengaturan teknis yang telah ditentukan. Maka pada saat Operator sekolah melakukan sinkronisasi Dapodik, datanya tidak secara langsung tampil di aplikasi info GTK (real time), akan tetapi ada jeda beberapa waktu. Tim Dapodik SMA-SMK akan terus melakukan koordinasi dengan Tim di Dirjen GTK untuk memaksimalkan proses integrasi data dan memperbaiki memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada pada sistem..



      Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

      Salam Satu Data,

      Admin Dapodik SMA-SMK
        
      sumber ;http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2016-02-27/validasi_data_gtk

      Continue Reading | komentar

      UNAS 2016

      LIHAT YANG LAIN YUUKK »

      SEKILAS INFO

      TERPOPULER

      NEWS INFO

       
      Perkemahan Pramuka dilaksanakan di Waduk Gondang tanggal 17 Desember s/d 19 Desember 2016 || Libur Akhir Semester Ganjil Mulai Tanggal 20 Desember 2016 s/d 4 Januari 2017 || SMK Idhotun Nasyi'in membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018 mulai tanggal 1 Mei 2017 s/d 7 Juli 2017 ||Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru Bisa di DOWNLOAD DI SINI|| SMK Idhotun Nasyi'in Membuka dua jurusan baru yaitu Teknik Kendaraan Ringan dan Perbankan Syariah || bagi adik-adik siswa-siswi SMP/MTs persiapkan diri kalian untuk memilih jenjang pendidikan selanjutnya dengan biaya Murah dan pilihan jurusan terfaforit di dunia industri